Kamis, 29 Mei 2014

TANAMAN WORTEL


TANAMAN WORTEL
A.   DEFINISI

·         Tanaman wortel merupakan tanaman yang berupa rumput dan cadangan makanannya tersimpan di dalam umbi wortel tersebut. Wortel memiliki batang yang pendek serta berakar tunggang. Umbinya pun berwarna kuning kemerah-merahan, dan memiliki kulit yang sangat tipis. Jika Anda memakannya dengan mentah akan terasa renyah dan sedikit agak manis.
·         Sebenarnya tanaman ini bukan merupakan tanaman asli dari Indonesia. Tanaman ini berasal dari negri yang berasal dari Asia Timur dekat dengan Asia Tengah yang memiliki iklim sedang atau sub-tropis. Di Indonesia pun awalnya budidaya tanaman wortel hanya berpusat di daerah Jawa Barat. Tepatnya di daerah Lembang dan Cipanas. Tapi setelah mengalami perkembangan, akhirnya budidaya untuk tanaman wortel menyebar luas ke daerah-daerah penanam sayuran baik itu di daerah Jawa maupun di daerah luar Jawa.
·         Mempunyai batang pendek, berakar tunggang yang bentuk dan fungsinya berubah menjadi umbi bulat dan memanjang. Umbi berwarna kuning kemerah- merahan, berkulit tipis, dan jika  dimakan mentah terasa renyah dan agak manis.

B.   JENIS-JENIS WORTEL

1.      Jenis imperator, yaitu wortel yang memiliki umbi akar berukuran panjang dengan ujung meruncing dan rasanya kurang manis.
2.      Jenis chantenang, yaitu wortel yang memiliki umbi akar berbentuk bulat panjang dan rasanya manis.
3.      Jenis mantes, yaitu wortel hasil kombinasi dari jenis wortel imperator dan chantenang. Umbi akar wortel berwarna khas oranye.

C.    MANFAAT WORTEL

1.      Mengatasi hipertensi
2.      Mengatasi luka bakar
3.      Mengatasi nyeri haid
4.      Menghaluskan wajah
5.      Mengatasi sembelit
6.      Mengatasi demam pada anak
7.      Menyembuhkan batuk
8.      Wortel juga dapat dikonsumsi dengan cara dibuat jus wortel. Jus wortel yang dicampur dengan susu juga merupakan vitamin A ideal untuk bayi. Jus wortel cocok dicampur dengan jus buah lainnya. Dengan minum jus wortel, gangguan sakit-sakit di usia tua dapat berkurang dan mungkin akan sembuh.

D.  CARA PENANAMAN WORTEL

A.    Benih.
Wortel secara umum diperbanyak dengan benih (biji).  Benih wortel dapat diperoleh dari kios/toko saprodi, dan pada umumnya benih yang dijual adalah benih hibrida.  Petani tradisonal di Jawa Barat banyak menggunakan benih wortel non hybrid yang diproduksi sendiri.  Kebutuhan benih per ha luas lahan berkisar antara 1,5-3 kg benih (setiap 1 gr benih terdiri atas 200 biji wortel).

B.    Pengolahan Tanah.
Pengolahan tanah umumnya dilakukan 2 kali yaitu pengolahan kasar dan penghancuran serta sekaligus pembentukan bedengan.  Kedalaman olah ±30 cm dan tenggang waktu antara pengolahan tanah I dan II adalah ±7 hari.  
Bedengan dibuat dengan ukuran lebar 1-2 m, tinggi 30 cm dan lebar parit 30 cm.  Untuk meningkatkan kesuburan tanah, pada saat pengolahan tanah II sekaligus dilakukan pemupukan dasar dengan pupuk organic (pupuk kandang, kompos, bokashi atau pupuk hijau) sebanyak 20-40 ton/ha.  Pada saat penanaman diberikan campuran pupuk buatan, terdiri atas Urea 100 kg, TSP 100 kg, dan KCL 30 kg.
C. Penanaman.
Sebelum penanaman terlebih dahulu dibuat alur memanjang ke arah panjang bedengan yang dalamnya ± 2 cm dan jarak antar alur 15-20 cm.  Benih wortel sebelum ditanam sebaiknya di campur dengan abu dapur atau pasir halus yang telah diayak agar benih tidak lengket satu sama lainnya.  Penanaman dilakukan dengan menaburkan benih secara merata pada alur yang telah dibuat, sehingga diperoleh jarak biji dalam alur 3-5 cm.  Setelah penebaran benih, larikan/alur ditutup dengan tanah halus dan jerami/alang-alang/kelopak pisang agar tidak hanyut oleh air hujan.  Setelah benih mulai tumbuh (10-14 hari) jerami / alang-alang / kelopak pisang dibuka.  Setelah penanaman perlu dilakukan penyiraman, terutama bila tidak turun hujan.

D.    Pemeliharaan.
Pemeliharaan tanaman wortel meliputi penyiraman, penjarangan, penyiangan, penggemburan dan pembumbunan.  Penyiraman dilakukan khususnya pada saat musim kemarau untuk menjaga kelembaban tanah dan kelangsungan tumbuh tanaman.  Penyiraman sebaiknya dilakukan pada sore hari dengan menggunakan gembor.
Penjarangan adalah kegiatan pengurangan tanaman dengan tujuan agar diperoleh jarak tanam dalam baris yang rapi dan teratur (5 cm) serta kualitas produksi yang baik.  Penjarangan dilakukan pada saat tanaman berumur 2-4 minggu (tinggi tanaman ± 5 cm) dengan cara mencabut tanaman yang tumbuhnya kurang baik dan jaraknya terlalu rapat.
Penyiangan dilakukan 2 kali yaitu pada saat tanaman berumur 1 bulan (bersamaan dengan penjarangan) dan umur 60 hari.  Tujuan penyiangan adalah untuk memusnahkan gulma (rumput) agar tidak terjadi persaingan dengan tanaman utama (wortel).  Untuk menghindari pemadatan tanah dipertanaman, juga dilakukan penggemburan sekaligus pembumbunan bersamaan dengan penjarangan dan penyiangan, agar tanaman leluasa tumbuh dan berkembang.
Untuk memperoleh hasil yang optimal, perlu diberikan pupuk susulan berupa pupuk buatan.  Pemupukan susulan I diberikan pada saat tanaman berumur 2 minggu dengan pupuk Urea sebanyak 50 kg/ha dan pemupukan susulan II diberikan setelah tanaman berumur 1-1,5 bulan dengan campuran pupuk Urea 50 kg dan KCL 20 kg/ha.  Cara pemupukan adalah dengan menebarkan pada alur yang dibuat di tengah-tengah barisan tanaman sedalam 3 cm dan ditutup kembali dengan tanah agar tidak terjadi penguapan.  Bila saat pemupukan pada musim kemarau, perlu dilakukan penyiraman.

E.    HAMA DAN PENYAKIT PADA WORTEL
Hama
·         Manggot-manggot (Psila rosae)
Penyebab kerusakan ini adalah sejenis lalat wortel yang disebut manggot-manggot (Psila rosae). Periode aktif perusakan adalah saat larva lalat ini memakan umbi selama 5-7 minggu
·         Semiaphis dauci
Serangan hama ini ditandai dengan terhentinya pertumbuhan, tanaman menjadi kerdil, daun-daun menjadi keriting, dan dapat menyebabkan kematian. Hama ini umumnya menyerang tanaman muda sehingga menyebabkan kerugian besar. Hama perusak ini adalah serangga berwarna abu-abu bernama Semiaphis dauci.
            Penyakit
·         Bercak daun cercospora
Penyakit ini ditandai dengan bercak-bercak bulat atau memanjang yang banyak terdapat di pinggir daun sehingga daun mengeriting karena bagian yang terserang tidak sama pertumbuhannya dibanding bagian yang sehat.
Penyebab penyakit ini adalah jamur Cercospora carotae (Pass).
·         Busuk hitam (hawar daun)
Gejala penyakit ini ditandai dengan bercak-bercak kecil berwarna cokelat tua sampai hitam bertepi kuning pada daun. Bercak dapat membesar dan bersatu sehingga mematikan daun-daun (menghitam). Tangkai daun yang terinfeksi menyebabkan terjadinya bercak memanjang berwarna seperti karat. Gejala pada akar baru tampak setelah umbi akar disimpan. Pada akar timbul bercak berbentuk bulat dan tidak teratur, agak mengendap
dengan kedalaman sekitar 3 mm. Jaringan yang busuk berwarna hitam kehijauan sampai hitam kelam. Terkadang timbul pula kapang kehitaman pada permukaan bagian yang busuk. Penyebab penyakit ini adalah jamur Alternaria dauci yang semula disebut Macrosporium carotae.
F.    PH, CURAH HUJAN, SUHU DAN KELEMBABAN
ph                    =5,5-6,5
Curah Hujan  = 2000–7000 mm/tahun dengan bulan kering <4,5 bulan/tahun.
Suhu               = 22-24° C
Kelembaban   = 80 – 90%

G.   MASA PANEN WORTEL
Wortel dapat dipanen setelah 100 hari tergantung dari jenisnya. Pemanenan tidak boleh terlambat karena umbi akan semakin mengeras (berkayu) sehingga tidak disukai konsumen.
Cara pemanenan dilakukan dengan jalan mencabut umbi beserta akarnya. Untuk memudahkan pencabutan sebaiknya tanah digemburkan dahulu. Pemanenan sebaiknya dilakukan pagi hari agar dapat segera dipasarkan.


Jumat, 23 Mei 2014

COKELAT KEBERANIAN


COKELAT  KEBERANIAN

                Aku adalah  Nina, gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional tingkat SMP terdiam di depan balkon. Saat ini, mataku terpaku ke lapangan. Aku  melihat lapangan sekolah sudah mulai ramai oleh kendaraan. Dewi, teman sekelasku  menyapa  dan ikut menatap k earah lapangan.
                “Lo nungguin dia lagi? Gak bosen apa nungguin dia melulu. Kita sedikit lagi mau lulus loh dari sekolah ini.” gerutu Dewi.
                “Haha… udah kebiasaan gue kali nungguin dia yaah walau dia nggak nyadar. Lagian gue ada surprise nih. Gue mau ngasih dia hadiah berupa coklat” jawab Nina sambil tertawa.
                Dewi hanya berceloteh yang tidak kudengarkan karena ternyata orang yang kutunggu sudah datang. Dia adalah Ari, cowok dari kelas IX-1 yang kusukai selama 3 tahun. Cowok yang membuatku semangat dalam menjalani sekolahku di kelas VII dan VIII.  Sayang, aku dan dia harus pisah kelas di kelas IX karena aku berada di kelas X-7. Kelasku dan kelas dia sangat berjauhan sekali. Begitulah kebiasaanku selama di kelas IX.
                Teriakan Bapak Jado terdengar keras dengan pengeras suara agar menyuruh  kami semua untuk upacara. Aku segera turun bersama Dewi tanpa lupa membawa topi. Aku sudah siap di barisan yang kelima. Aku tahu kalau tubuhku ini sangat mungil setelah Dewi tapi masalah keras kepala akulah yang menang. Di barisan ke lima, aku dapat melihat dia walau aku hanya melihat kepalanya saja. Aku tersenyum sendiri. Dia tertawa bersama teman-temannya yang aku benci.
                Panas matahari terasa terik, Pembina upacara yang mengerti perasaan kami memberi amanat yang sedikit dengan ucapan selamat ke kelas IX karena telah menyelesaikan Ujian Nasional. Aku  merasa senang karena sedikit lagi upacara selesai.
                Upacara dibubarkan. Kelas VII dan VIII memasuki kelas sedangkan kelas IX diizinkan untuk pulang. Aku berencana bersama teman-temanku bermain monopoli di depan perpustakaan. Kami bermain dengan ricuh.  Aku mengetahui, Ari dan teman-temannya bermain bola. Aku merasa sangat senang dan sedih. Ini mungkin terakhir kalinya aku melihat dia bermain bola.


Disekolah itu memang sangat mengherankan
Bahkan laki-laki yang biasa saja menjadi terlihat keren
Pada awalnya kukira hanya ilusi belaka
Ternyata dirikulah yang salah sangka
Gerakan dia bermain bola sangat santai. Aku tahu bahwa cita-cita dia adalah menjadi pemain bola professional. Kulitnya yang hitam terlihat bersinar oleh matahari pagi menjelang siang. Dia tertawa riang bermain bola malah larian dia makin cepat melebihi lari saat dia kelas VII. Ari telah berubah. Jerawat mulai bermunculan berbeda dengan wajah cerah yang pertama kali aku lihat.
Tendangan bola Ari masuk ke gawang. Dia bersama teman-temannya saling bertepuk tangan kegembiraan. Mereka bermain tanpa memerdulikan waktu yang menunjukkan kegiatan belajar mengajar di sekolah masih berlangsung. Aku tersenyum melihat tingkahnya.
                Mereka selesai bermain bola tanpa aku ketahui siapa yang memenangkan. Aku kebingunan padahal aku bersama temanku sedang seru-seru main monopoli. Tangan kananku yang memegang gelas kecil berisi dadu terdiam tanpa bergerak. Tatapan mataku juga pasti terlihat jelas kosong. Teman-temanku tahu diam ini berbeda dari biasanya. Lena yang melihatku gelisah bertanya padaku mengapa aku gelisah. Aku terdiam malu-malu.
                “Gue ingin memberi hadiah ke gue sukai tetapi gue sangat malu. Masak iya sih, cewek harus memberi hadiah berisi pengakuan ke dia. Itu sama aja ngeruntuhin harga diri gue yang selama ini gue bertingkah jaim di depan dia. ” jawabku sambil melepas gelas kecil sambil memeluk lutut.
                Lena terkejut dan bertanya siapa yang akan kuberi hadiah. Aku menjawab bahwa Ari, teman sekelas Lena. Lena tertawa dan mendukungku. Dukungan Lena malah membuatku malu. Gea yang mendengar perkataanku hanya mengelus dada.
                “Nin, lo tuh udah suka ama dia lama banget. Itu semua tergantung usaha lo. Lagian dikit lagi jam setengah sepuluh, anak-anak kelas IX harus pulang.” kata Gea tanpa mengetahui bahwa Dewi telah datang.
                “Bener kata Gea. Lo udah nyiapin hadiah buat dia. Gak perlu lo pikirin bagaimana tanggapan orang lain tentang lo. Lo tetap harus jadi diri lo sendiri. Ingetkan ada quote begini, Tuhan yang memberi lo hidup, lo yang ngejalanin dan orang lain yang ngomentariin. Lo ambil positifnya, lo harus berani ngelawan hidup ini atau lo akan menyesal jika lo melakukan hal yang ingin banget lo lakuin. Nggak usah peduliin tanggapan orang lain tentang lo. Kejar dia! Kejar dia!” kata Dewi.
Aku yang merasa seketika mendapat tamparan yang berisi semangat. Aku segera mengambil hadiah yang telah kusiapkan dengan kertas kado yang lucu. Aku berlari sekuat tenaga saat ku melihat Ari bersama teman-temannya menaiki tangga.
Kusuka dirimu kusuka
Kuberlari sekuat tenaga
Ku suka, selalu kusuka
Ku teriak sebisa suaraku
Kusuka, dirimu ku suka
Walau susah untuk bernafas
Tak akan ku sembunyikan
Oogoe daiyamondo

                Ari dan teman-temannya mengetahui aku mengejarnya di tangga sekolah. Aku memanggil bahkan berteriak memanggil Ari. Ari berdiri di depan kelas X-5 lalu sekilas melirik diriku. John, teman sekelasku yang di kelas VIII tertawa kecil. Aku menguntuk John agar John segera mati saja ke laut agar tubuhnya yang penuh lemak itu dimakan ikan-ikan kecil bahkan hiu saja!
                Aku menghiraukan John. Aku bertatapan dengan Ari tepat bola matanya. Wajahku terasa memerah seperti kepiting rebus . Aku langsung saja memberinya hadiah berisi coklat. Ari menerimanya dengan diam.
“Terima kasih selama 3 tahun ini kamu meberiku semangat menjalani hidup di sekolah. Sedikit lagi kita akan berpisah. Aku akan selalu bersemangat. Terima kasih karena kamu jugalah yang membuatku menyukaimu. Itu hal terindah yang kurasakan. Ku harap kau mau memakan hadiah kecil ini. Terima kasih!” kataku dengan suara yang pelan. Aku langsung berlari tanpa mengetahuinya jawabannya.


Jika kusuka, kan ku katakan suka
Tak ku tutupi, ku katakan sejujurnya
Jika kusuka, kan ku katakan suka
Dari hatiku dengan tulus ku katakan…

Aku berlari-lari sambil tersenyum sendiri. Hatiku sangat gembira malah mungkin aku bisa saja menjadi gila. Lena yang menunggu memberi ucapan selamat keberhasilan. Aku menceritakan kepadanya bagaimana aku memberi  hadiahnya padanya. Lena tertawa kecil karena tingkah yang tidak biasa ia lihat dari tingkahku. Lena mengetahui kalau aku ini pemberani tapi pemalu di depan cowok yang kusukai. Kami berjalan pulang bersama.
                Seminggu kemudian, aku memberanikan diri mengirim sms kepadanya. Aku menanyakan bagaimana tanggapan dia  tentang diriku. Dia membalas cukup lama. Rasa menunggu balasan smsnya lebih capek daripada mengelilingi lapangan 10 putaran.
                Dia membalas kalau dia takut aku sakit hati mengetahui jawabannya. Aku membalas cepat bahwa aku tidak akan sakit hati. Dia membalas lama berbeda dengan kelas VII. Waktu kelas VII aku dan dia sering mengirim sms.
                “Lo terlalu cuek pada orang lain malah lo seakan gak memperdulikan banyak orang yang memanggil lo” itu salah satu tanggapan dia tentang aku. Aku yang membacanya terdiam. Aku segera membalasnya.
                “Yailah gue cuek gimana gak cuek kalau orang yang manggil-manggil gue hanya sekumpulan orang tolol yang menertawakan gue di belakang gue!”  rasanya aku ingin membalas begitu tetapi yang aku kirim.
“Ya.. gue tahu diri kok kalau gue ini orangnya cuek banget tetapi kayaknya gue nggak bisa ngubah kebiasaan gue soalnya ini merupakan sifat alami gue.”
Itulah sms terakhir dariku. Ari tidak pernah membalas sms ku lagi. Mungkin ini takdir. Aku dan Ari mungkin hanya saling mengenal nama. Dia tidak peduli lagi!
                Juni pun tiba, aku dan Ari akan melanjutkan sekolah. Aku dan Ari tidak berada di satu sekolah yang sama malah kami bersekolah yang jaraknya sangat berjauhan. Hari demi hari aku lewatkan. Aku berusaha mencoba untuk melupakan dirinya dan sampai sekarang aku tidak ingin mengetahui perasaannya padaku.

Senin, 27 Januari 2014

TUGAS WEWENANG LEMBAGA NEGARA DAN PASALNYA

PEMERINTAHAN PUSAT

PEMERINTAHAN PUSAT
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara tegas pemerintahan Indonesia, baik pemerintahan yang ada di pusat maupun yang ada di daerah.
Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUSAT
 Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang ada di pusat / gabungan dari beberapa lembaga yang ada pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri atas DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK.
LEMBAGA EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
 dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden bersama dengan para menteri yang biasa disebut sebagai pemerintah.
 Sejak Undang-Undang Dasar1945 diamendemen, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui pemilihan umum.
PRESIDEN
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
Presiden sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.




TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN
Kepala Negara

Kepala Pemerintahan

1.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR pasal 13
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi, abolisi, gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.  (pasal 14, 15)

1.  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal  4
2.  Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR  pasal 20
3.  Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. ( pasal 17)
4.  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Pasal 17

WAKIL PRESIDEN
Tugas Wakil presiden

Wewenang Wakil Presiden

       mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain
       membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

       melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
       menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945

Lembaga Eksekutif menurut UUD 1945
PRESIDEN
Pasal  4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal  5
(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 
 Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1)     Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)     Dalam  hal  mengangkat  duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)     Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

LEMBAGA LEGISLATIF
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
                Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
·         Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
·         Melantik presiden dan wakil presiden;
·         Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.               
KEWAJIBAN DAN WEWENANG ANGGOTA MPR
WEWENANG MPR
KEWAJIBAN MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
·         mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·         menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·         memilih dan dipilih;
·         membela diri;
·         imunitas;
·         protokoler;
·         keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
·         mengamalkan Pancasila;
·         melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
·         menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
·         mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·         melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.


DPR (dewan perwakilan rakyat)
HAK DPR
FUNGSI MPR
DPR memiliki beberapa hak.
terdapat dalam Pasal 20A ayat (2), antara lain sebagai berikut.
1) Hak interpelasi => berhak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
2) Hak angket => melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang.
3) Hak menyatakan pendapat => berhak menyatakan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Anggota DPR memiliki beberapa fungsi.
Hal ini tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, antara lain :
1) Fungsi legislasi => membentuk undang-undang.
2) Fungsi anggaran => menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN)
3) Fungsi pengawasan => pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945

Kewenangan DPR
  1. pemegang kekuasaan membentuk undang-undang Pasal 20
  2. memberikan persetujuan kepada Presiden sehubungan dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai pengganti undang-undang Pasal 22
  3. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Pasal 11
  4. memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi, Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara  Pasal 13 ayat (2), (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), (3)
  5. menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal 23 E ayat (2)
  6. memilih anggota BPK Pasal 23F ayat (1)   
  7. memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial Pasal 24A ayat (3) 
  8. memberikan persetujuan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota yudisial Pasal 24 B ayat (3)      
  9. mengajukan tiga orang hakim konstitusi Pasal 24C*** ayat (3)  
  10. mengusulkan pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dan ketentuannya Pasal 7A, Pasal 7B



Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Fungsi DPD antara lain: mengajukan, membahas, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
TUGAS DAN WEWENANG DPD
  1. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya Pasal 22D
  2. memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap RUU APBN Pasal 23
  3. menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal 23 E
  4. memberikan pertimbangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK Pasal 23F
Lembaga Legislatif menurut UUD 1945
MPR
Pasal 3
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 37
(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (2)       Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar  diajukan secara tertulis dan ditunjukkan  dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3)  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
DPR
Pasal 20
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
 (2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

DPD
Pasal 22D
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama  serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
 
LEMBAGA EKSAMINATIF
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·         BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri.
·         Dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan peresmiannya Pasal 23F
·         BPK sebagai badan inspeksi bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.




TUGAS DAN WEWENANG BPK
FUNGSI BPK
BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.   Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.   Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.    Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara. Pasal 23


Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.      Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.      Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.      Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.


Lembaga Eksaminatif menurut UUD 1945
Pasal 23
5)  Bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Lembaga Yudikatif
Mahkamah Agung (MA)
TUGAS DAN WEWENANG MA
  1. mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 )
  2. memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas( Pasal 14 ayat 5)
  3. mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ø  salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna    menegakkan hukum dan keadilan.
Ø  mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ø  Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi.
Ø  Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Ø  Hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
TUGAS DAN WEWENANG MK
  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD ( Pasal 24C  ayat 1 )
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
  3. memutuskan pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan  tentang hasil pemilihan umum;
  5. wajib memberikan putusan atas pendapat  DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. ( Pasal 24C 2)
  6. menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5)
Komisi Yudisial
Ø  merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Ø   Memiliki 7 orang anggota yang terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota serta 5 anggota.
Ø  Dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR
Ø  untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.


TUGAS KY

WEWENANG KY
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Ø  Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Ø  Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Ø  Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Ø  Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Ø  Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
Ø  Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
Ø  Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

  1. wewenang KY mengusulkan calon Hakim Agung Pasal 24A ayat 3 
  2. wewenang KY terkait dengan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lainnya  Pasal 24 B ayat 4 


Lembaga Yudikatif menurut UUD 1945
Mahkamah Agung (MA)
Pasal 24A
(1)   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 14
(5)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.
Pasal 24C
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal 7B
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan  usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 24C
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
 (2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
Komisi Yudisial
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24A

(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.