Rabu, 03 Mei 2017

PERADILAN DAN SANKSI PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL



Peradilan Internasional HAM yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut :
  1. Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibentuk pada thaun 1993 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
  2. Mahkamah Internasional untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda) yang dibentuk apda tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan di Kagali, Rwanda.

Di Indonesia sendiri pada zaman pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum dengan Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Bila Terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia berskala Internasional, proses peradilannya adalah Sebagai Berikut :
1.      Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka Pengadilan Pidana Internasional berada dalam posisi inadmissible (tidak diizinkan) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible berubah menjadi admissible, apabila negara yang bersangkutan enggan atau tidak mampu melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
2.      Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut. Namun dalam hal ini, posisi inadmissible berubah menjadi admissible bila keputusan berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan negara untuk melakukan penuntutan.
3.      Pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah mendekat asas nebis in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntun untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan yang tetap.
4.      Perkara tidak mempunya cukup dasar hukum untuk di tindaklanjuti Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan-badan peradilan lainnya.

Negara dapat dikatakan harus menegakkan HAM. Jika negara melakukan pelanggaran maka negara akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sanksi ekonomi, yaitu penundaan pinjaman luar negri karena negara yang telah memberi pinjaman menganggap telah terjadi pelanggaran HAM.

Adapun sanksi yang biasa di terpkan bagi negara pelanggar HAM antara lain:

1.      Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya.
Ini akan berakibat langsung seperti wisatawan menjadi sepi dan juga terjadi penundaan berbagai transaksi dagang, dan hal ini akan merugikannya.
2.      Pengalihan Investasi atau penanaman modal asing
Hal ini akan menghambat pembangunan ekonomi dan perdagangan di negara tersebut. Stabilitas keamanan yang baik akan menjadikan rasa aman penanam modal di suatu negara.
3.      Pemutusan hubungan diplomatik 
Lazimnya hal itu dimulai dari pengurangan jumlah korps diplomatik dan disusul pengurangan berbagai aktivitas kedutaan, maka akan sampai terjadi pemutusan hubungan diplomatik secara total. Pelaksanaan proses pemutusan hubungan diplomatik ini berlaku asas resiprositas, yakni asas timbal balik.
4.      Pengurangan bantuan ekonomi
Dapat dilakukan secara sendiri-sendir oleh suatu negara atau mengajak negara-negara dalam suatu komunitas atau organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi untuk mengurangi bantuan terhadap negar tersebut.
5.      Pengurangan tingkat kerjasama
Pengurangan kerja sama antar negara sering menjadi indikasi adanya ketidakcocokan dalam hubungan antar negara. Sebaliknya, semakin tinggi intensitas dan variasi kerja sama antar negara dapat menjadi indikasi akrabnya hubungan dan kerjasama antar negara.
6.      Pemboikotan Produk Ekspor
Ketidaksenangan pemerintah suatu negara dapat dimanifestasikan dalam bentuk penolakan terhadap produk industri atau barang perdagangan dari negara tertentu. Secara teknis dapat dilakukan tindakan proteksi dengan cara legal formal menaikkan tarif pajak masuk bagi barang dagangan dari negara lain.
7.      Embargo ekonomi
Embargo ekonomi adalah suatu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang keputusan atau kebijakan bersama. Yakni, dengan cara melarang masuknya berbagai barang yang dianggap perlu, agar negara yang diembargo mengubah kebijakan nasionalnya sesuai dengan keinginan negara pengembargo.
8.      Kesepakatan organisasi regional/ internasional
Apabila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional termasuk pelanggaran HAM, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.

1 komentar: