Peradilan
Internasional HAM yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum
dalam Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut :
- Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibentuk pada thaun 1993 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
- Mahkamah Internasional untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda) yang dibentuk apda tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan di Kagali, Rwanda.
Di
Indonesia sendiri pada zaman pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang hanya 15
bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum dengan Ketetapan
MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Bila Terjadi pelanggaran Hak Asasi
Manusia berskala Internasional, proses peradilannya adalah Sebagai Berikut :
1.
Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan,
penyidikan, atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka Pengadilan Pidana
Internasional berada dalam posisi inadmissible (tidak diizinkan) untuk
menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible berubah
menjadi admissible, apabila negara yang bersangkutan enggan atau tidak mampu
melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
2.
Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara,
kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan
penuntutan lebih lanjut. Namun dalam hal ini, posisi inadmissible berubah
menjadi admissible bila keputusan berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan
negara untuk melakukan penuntutan.
3.
Pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan
hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah mendekat asas
nebis in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntun untuk kedua kalinya
dalam perkara yang sama terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan
pengadilan yang tetap.
4.
Perkara tidak mempunya cukup dasar hukum untuk di
tindaklanjuti Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian
masalah dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang
dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan
internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan-badan
peradilan lainnya.
Negara dapat dikatakan harus menegakkan HAM. Jika negara
melakukan pelanggaran maka negara akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat
berupa sanksi sanksi ekonomi, yaitu penundaan pinjaman luar negri karena negara
yang telah memberi pinjaman menganggap telah terjadi pelanggaran HAM.
Adapun sanksi yang biasa di terpkan
bagi negara pelanggar HAM antara lain:
1. Diberlakukan travel warning (peringatan
bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya.
Ini akan
berakibat langsung seperti wisatawan menjadi sepi dan juga terjadi penundaan
berbagai transaksi dagang, dan hal ini akan merugikannya.
Hal ini akan
menghambat pembangunan ekonomi dan perdagangan di negara tersebut. Stabilitas
keamanan yang baik akan menjadikan rasa aman penanam modal di suatu negara.
Lazimnya hal
itu dimulai dari pengurangan jumlah korps diplomatik dan disusul pengurangan
berbagai aktivitas kedutaan, maka akan sampai terjadi pemutusan hubungan
diplomatik secara total. Pelaksanaan proses pemutusan hubungan diplomatik ini
berlaku asas resiprositas, yakni asas timbal balik.
4. Pengurangan bantuan ekonomi
Dapat
dilakukan secara sendiri-sendir oleh suatu negara atau mengajak negara-negara
dalam suatu komunitas atau organisasi
regional yang bergerak di bidang ekonomi untuk mengurangi bantuan terhadap negar
tersebut.
5.
Pengurangan
tingkat kerjasama
Pengurangan
kerja sama antar negara sering menjadi indikasi adanya ketidakcocokan dalam
hubungan antar negara. Sebaliknya, semakin tinggi intensitas dan variasi kerja
sama antar negara dapat menjadi indikasi akrabnya hubungan dan kerjasama antar
negara.
Ketidaksenangan
pemerintah suatu negara dapat dimanifestasikan dalam bentuk penolakan terhadap
produk industri atau barang perdagangan dari negara tertentu. Secara teknis
dapat dilakukan tindakan proteksi dengan cara legal formal menaikkan tarif
pajak masuk bagi barang dagangan dari negara lain.
7.
Embargo
ekonomi
Embargo
ekonomi adalah suatu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang
keputusan atau kebijakan bersama. Yakni, dengan cara melarang masuknya berbagai
barang yang dianggap perlu, agar negara yang diembargo mengubah kebijakan
nasionalnya sesuai dengan keinginan negara pengembargo.
8.
Kesepakatan
organisasi regional/ internasional
Apabila
suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi)
internasional termasuk pelanggaran HAM, organisasi regional atau internasional
dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.
makasih kak udah berbagi info ini
BalasHapuswww oriflame co id com