Objek PBB adalah bumi (tanah) dan bangunan jadi PBB dikenakan atas bumi (tanah) dan
bangunan.
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP).
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara
wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. Nilai jual sebagai
dasar pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B
(Keputusan Menteri Keuangan No 523/KMK.04/1998).
Sedangkan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB adalah Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jualnya.
Besarnya persentase NJKP
adalah sebagai berikut :
·
Objek
pajak perkebunan adalah 40%
·
Objek
pajak kehutanan adalah 40%
·
Objek
pajak pertambangan adalah 40%
Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
·
apabila
NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
·
apabila
NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Menurut ketentuan UU ada batas minimal NJOP yang tidak
dikenakan pajak yang disebut NJOPTKP
(Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- untuk setiap
wajib pajak. Apabila seorang wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka
yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu objek pajak yang mempunyai nilai jual
paling besar. Sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa
dikurangi dengan NJOPTKP.
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek
Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%
Sehingga Perhitungan PBB adalah sebagai berikut
1.
Jika
NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya
PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
= (NJOP-NJOPTKP)
500
2.
Jika
NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya
PBB = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
= (NJOP
-NJOPTKP)
1000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar