Rabu, 03 Mei 2017

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)




Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Objek PBB adalah bumi (tanah) dan bangunan jadi PBB dikenakan atas bumi (tanah) dan bangunan.

Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. Nilai jual sebagai dasar pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (Keputusan Menteri Keuangan No 523/KMK.04/1998).
                        
Sedangkan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jualnya.

Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :

·         Objek pajak perkebunan adalah 40%
·         Objek pajak kehutanan adalah 40%
·         Objek pajak pertambangan adalah 40%
Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
·         apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
·         apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

Menurut ketentuan UU ada batas minimal NJOP yang tidak dikenakan pajak yang disebut NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Apabila seorang wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu objek pajak yang mempunyai nilai jual paling besar. Sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi dengan NJOPTKP.

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
                                            
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%

Sehingga Perhitungan PBB adalah sebagai berikut
1.      Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya
PBB                     = 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
                            = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
                            = (NJOP-NJOPTKP)
                                       500

2.      Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya
PBB      = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
  = 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
  = (NJOP -NJOPTKP)
               1000

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar