Senin, 27 Januari 2014

TUGAS WEWENANG LEMBAGA NEGARA DAN PASALNYA

PEMERINTAHAN PUSAT

PEMERINTAHAN PUSAT
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara tegas pemerintahan Indonesia, baik pemerintahan yang ada di pusat maupun yang ada di daerah.
Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUSAT
 Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang ada di pusat / gabungan dari beberapa lembaga yang ada pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri atas DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK.
LEMBAGA EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
 dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden bersama dengan para menteri yang biasa disebut sebagai pemerintah.
 Sejak Undang-Undang Dasar1945 diamendemen, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui pemilihan umum.
PRESIDEN
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
Presiden sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.




TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN
Kepala Negara

Kepala Pemerintahan

1.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR pasal 13
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi, abolisi, gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.  (pasal 14, 15)

1.  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal  4
2.  Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR  pasal 20
3.  Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. ( pasal 17)
4.  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Pasal 17

WAKIL PRESIDEN
Tugas Wakil presiden

Wewenang Wakil Presiden

       mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain
       membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

       melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
       menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945

Lembaga Eksekutif menurut UUD 1945
PRESIDEN
Pasal  4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal  5
(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 
 Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1)     Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)     Dalam  hal  mengangkat  duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)     Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

LEMBAGA LEGISLATIF
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
                Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
·         Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
·         Melantik presiden dan wakil presiden;
·         Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.               
KEWAJIBAN DAN WEWENANG ANGGOTA MPR
WEWENANG MPR
KEWAJIBAN MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
·         mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·         menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·         memilih dan dipilih;
·         membela diri;
·         imunitas;
·         protokoler;
·         keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
·         mengamalkan Pancasila;
·         melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
·         menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
·         mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·         melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.


DPR (dewan perwakilan rakyat)
HAK DPR
FUNGSI MPR
DPR memiliki beberapa hak.
terdapat dalam Pasal 20A ayat (2), antara lain sebagai berikut.
1) Hak interpelasi => berhak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
2) Hak angket => melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang.
3) Hak menyatakan pendapat => berhak menyatakan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Anggota DPR memiliki beberapa fungsi.
Hal ini tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, antara lain :
1) Fungsi legislasi => membentuk undang-undang.
2) Fungsi anggaran => menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN)
3) Fungsi pengawasan => pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945

Kewenangan DPR
  1. pemegang kekuasaan membentuk undang-undang Pasal 20
  2. memberikan persetujuan kepada Presiden sehubungan dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai pengganti undang-undang Pasal 22
  3. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Pasal 11
  4. memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi, Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara  Pasal 13 ayat (2), (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), (3)
  5. menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal 23 E ayat (2)
  6. memilih anggota BPK Pasal 23F ayat (1)   
  7. memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial Pasal 24A ayat (3) 
  8. memberikan persetujuan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota yudisial Pasal 24 B ayat (3)      
  9. mengajukan tiga orang hakim konstitusi Pasal 24C*** ayat (3)  
  10. mengusulkan pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dan ketentuannya Pasal 7A, Pasal 7B



Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Fungsi DPD antara lain: mengajukan, membahas, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
TUGAS DAN WEWENANG DPD
  1. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya Pasal 22D
  2. memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap RUU APBN Pasal 23
  3. menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal 23 E
  4. memberikan pertimbangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK Pasal 23F
Lembaga Legislatif menurut UUD 1945
MPR
Pasal 3
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 37
(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (2)       Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar  diajukan secara tertulis dan ditunjukkan  dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3)  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
DPR
Pasal 20
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
 (2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

DPD
Pasal 22D
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama  serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
 
LEMBAGA EKSAMINATIF
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·         BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri.
·         Dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan peresmiannya Pasal 23F
·         BPK sebagai badan inspeksi bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.




TUGAS DAN WEWENANG BPK
FUNGSI BPK
BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.   Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.   Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.    Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara. Pasal 23


Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.      Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.      Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.      Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.


Lembaga Eksaminatif menurut UUD 1945
Pasal 23
5)  Bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Lembaga Yudikatif
Mahkamah Agung (MA)
TUGAS DAN WEWENANG MA
  1. mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 )
  2. memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas( Pasal 14 ayat 5)
  3. mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ø  salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna    menegakkan hukum dan keadilan.
Ø  mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ø  Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi.
Ø  Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Ø  Hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
TUGAS DAN WEWENANG MK
  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD ( Pasal 24C  ayat 1 )
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
  3. memutuskan pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan  tentang hasil pemilihan umum;
  5. wajib memberikan putusan atas pendapat  DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. ( Pasal 24C 2)
  6. menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5)
Komisi Yudisial
Ø  merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Ø   Memiliki 7 orang anggota yang terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota serta 5 anggota.
Ø  Dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR
Ø  untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.


TUGAS KY

WEWENANG KY
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Ø  Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Ø  Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Ø  Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Ø  Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Ø  Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
Ø  Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
Ø  Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

  1. wewenang KY mengusulkan calon Hakim Agung Pasal 24A ayat 3 
  2. wewenang KY terkait dengan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lainnya  Pasal 24 B ayat 4 


Lembaga Yudikatif menurut UUD 1945
Mahkamah Agung (MA)
Pasal 24A
(1)   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 14
(5)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.
Pasal 24C
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal 7B
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan  usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 24C
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
 (2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
Komisi Yudisial
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24A

(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

11 komentar: