Rabu, 03 Mei 2017

Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelenggaran Hak Asasi Manusia




A.            Kasus Pelanggaran Hak Asasi  Manusia di Indonesia
                Berikut peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu :
1)      Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
2)      Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947
3)      Kerusuhan Tanjung Priok 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 luka berat dan 19 orang luka ringan
4)      Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang
5)      Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
6)      Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
7)      Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korbannya jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya.

B.            Kasus Pelanggaran HAM Internasional
                Kasus pelanggaran HAM Internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu :
1)      Kejahatan Genosida ( The crime of genocide )
Contoh : tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam
2)      Kejahatan melawan kemanusiaan ( Crime against humanity )
Contoh : pembunuhan rakyat Uganda
3)      Invasi atau agresi suatu negara ke Negara lain ( The crime of aggression )
Contoh : invansi dari Irak ke Iran pada 22 September 1980
4)      Kejahatan perang ( War crimes )
Contoh : Perang antara Jerman dan Jepang yang dimana diadili Karl Donitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor.

1 komentar: