Rabu, 03 Mei 2017

Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga Negara adalah dengan mencegah  timbulnya  semua factor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara . Apabila factor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

            Berikut ini upaya  pencegahan  yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.
a.       Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Mengomptimalkan peran lembaga lembaga selain lembaga tinggi Negara yang berwewenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan  ( Komnas Perempuan )
c.       Meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara oleh pemerintah.
d.      Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga Negara.
e.       Meingkatkan penyebarluasan prinsip prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal ( sekolah/perguruan tinggi  ) maupun non formal ( kegiatan kegiatan keagamaan dan kursus kursus ).
f.       Meingkatkan profesionalisme lembaga keamana n dan pertahanan Negara.
g.      Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat  agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing masing.

Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti:
a.       Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak warga Negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum. Contohnya, pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya. Dan juga tindak pidana yang bersifat terorisme, dan pelanggaran lalu lintas
b.      Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman dari luar negeri, dan sebagainya
c.       Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan Negara
d.      Lembaga Peradilan melakukan tugasnya untuk memutus perkara yang berkaitan dengan pengingkaran hak dan kewajiban warga Negara.




1 komentar: