Tindakan terbaik dalam
penegakan hak dan kewajiban warga Negara adalah dengan mencegah timbulnya
semua factor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
Negara . Apabila factor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga Negara dapat diminimalisir atau bahkan
dihilangkan.
Berikut ini upaya
pencegahan yang dapat dilakukan untuk
mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
Negara.
a.
Supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Mengomptimalkan peran lembaga lembaga
selain lembaga tinggi Negara yang berwewenang dalam penegakan hak dan kewajiban
warga Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman
Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas
Perempuan )
c.
Meningkatkan kualitas pelayanan public
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga Negara oleh pemerintah.
d.
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat
dan lembaga lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban
warga Negara.
e.
Meingkatkan penyebarluasan prinsip
prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal
( sekolah/perguruan tinggi ) maupun non
formal ( kegiatan kegiatan keagamaan dan kursus kursus ).
f.
Meingkatkan profesionalisme lembaga
keamana n dan pertahanan Negara.
g.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antar kelompok atau golongan dalam masyarakat
agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing
masing.
Tindakan penanganan
dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk
menegakkan hukum, seperti:
a.
Kepolisian melakukan penanganan terhadap
kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak warga Negara untuk mendapatkan rasa
aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum. Contohnya, pembunuhan,
perampokan, penganiayaan dan sebagainya. Dan juga tindak pidana yang bersifat
terorisme, dan pelanggaran lalu lintas
b.
Tentara Nasional Indonesia melakukan
penanganan terhadap kasus kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme,
ancaman dari luar negeri, dan sebagainya
c.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan Negara
d.
Lembaga Peradilan melakukan tugasnya
untuk memutus perkara yang berkaitan dengan pengingkaran hak dan kewajiban
warga Negara.
bagus sekali yah upaya pemerintah
BalasHapussearch engine optimization adalah