MAKNA
HAK WARGA NEGARA
Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri
setiap melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia
dalam kedudukannya sebagai anggota dari
sebuah negara.
Apa
perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara?
Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan,
sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Dengan demikian, ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara
saja, yang bukan warga Negara tidak memiliki hak tersebut untuk wilayah yang
bukan negaranya.
Apa
saja hak warga Negara Indonesia?
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yag berjudul Membangun Budaya
Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak
warga Negara Indonesia meliputi :
1. Hak
Konstitusional
Hak Konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di
dalam dan oleh Undang-Undang Dasar 1945
2. Hak Hukum
Hak hukum adalah hak-hak yang lahir dari peraturan di
luar Undang-Undang Dasar 1945
Macam-macam
hak warga Negara
a. Hak asasi manusia
tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara
Indonesia saja. Misalnya :
1. Pasal 18D ayat
(3) UUD 1945 => berhak atas kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
2. Pasal 27 ayat (2)
=> berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Pasal 27 ayat (3)
=> berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4. Pasal 30 ayat (1)
=> berhak ikut serta dalam usaha dan pertahanan dan keamanan Negara
5. Pasal 31 ayat (1)
=> berhak mendapat pendidikan
b. Hak asasi manusia
tertentu yang meskipun beraku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus
tertentu, khusus bagi warga Negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan
tertentu.
c. Hak warga Negara
untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan seperti
presiden dan wakil presiden
d. Hak warga Negara
untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar