Kamis, 12 November 2015

Makna Hak Warga Negara PPKn Kelas XI SMA




MAKNA HAK WARGA NEGARA

Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri setiap melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai  anggota dari sebuah negara.

Apa perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara?
Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan demikian, ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara saja, yang bukan warga Negara tidak memiliki hak tersebut untuk wilayah yang bukan negaranya.

Apa saja hak warga Negara Indonesia?
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yag berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak warga Negara Indonesia meliputi :
1.       Hak Konstitusional
Hak Konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar 1945
2.       Hak Hukum
Hak hukum adalah hak-hak yang lahir dari peraturan di luar Undang-Undang Dasar 1945

Macam-macam hak warga Negara
a.       Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja. Misalnya :
1.       Pasal 18D ayat (3) UUD 1945 => berhak atas kesempatan  yang sama dalam pemerintahan
2.       Pasal 27 ayat (2) => berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.       Pasal 27 ayat (3) => berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.       Pasal 30 ayat (1) => berhak ikut serta dalam usaha dan pertahanan dan keamanan Negara
5.       Pasal 31 ayat (1) => berhak mendapat pendidikan
b.      Hak asasi manusia tertentu yang meskipun beraku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi warga Negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu.
c.       Hak warga Negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan seperti presiden dan wakil presiden
d.      Hak warga Negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar