PERSYARATAN PENERBITAN
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP baru
1.
Foto copy Kartu Keluarga
2.
KTP lama.
3.
Foto copy Akta
Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi
sudah kawin / pernah kawin.
4.
Foto copy Akta
Kelahiran.
5.
Foto copy Surat bukti /
keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang
mengajukan perubahan data termasuk KTP.
6.
Foto copy dokumen
imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.
Perpanjangan KTP
1.
KTP lama dan
2.
KK yang dimiliki
penduduk.
KTP pengganti
1.
KTP lama yang rusak atau
2.
Surat Keterangan
Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
3.
KK.
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
KK baru
1.
KK dan KTP lama.
2.
Foto copy Buku
Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
3.
Foto copy Kutipan Akta
Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
4.
Mengisi data keluarga
dan biodata setiap anggota keluarga.
5.
Khusus bagi penduduk WNI
yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang
dari Luar Negeri (SKDLN).
KK bagi penduduk yang sudah punya NIK
1.
Foto copy KK lama yang
sudah ada NIK.
2.
Foto copy Buku Nikah /
Kutipan Akta Perkawinan.
3.
Foto copy KTP calon
Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.
PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN
:
1.
Foto copy KK lama yang
sudah ada NIK.
2.
Surat Keterangan Pindah
Datang.
BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG,
MENUNJUKKAN :
1.
KK yang rusak atau
dokumen lain yang ada NIK.
2.
Surat keterangan hilang
dari Kepolisian.
Cara Pembuatan
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya
sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi
dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta
data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat
umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP.
Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per
orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan
terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
1.
Pastikan kelurahan
atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
2.
Datanglah dengan
membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke
Keluarahan/Desa setempat.
3.
Ambil nomor antrian di
loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa
surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4.
Petugas akan
memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda
dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir
F1.01.
5.
Bubuhkan tanda tangan
anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak
berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan
dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
6.
Lakukan pemindaian
retina pada alat yang telah disediakan.
7.
Pastikan Surat
Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8.
Tunggu proses
pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu
dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan
biaya alias GRATIS.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan bertambah banyaknya
populasi penduduk di Indonesia maka meningkat pula permintaan pembuatan KTP, di
Banda Aceh tampak terlihat antrian untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan
KTP, dimana mereka ada yang memperpanjangan KTP dan ada yang buat baru,
banyaknya masyarakat yang mengurus KTP bisa kita lihat dari nomor antriannya
jika hari ini kita ambil nomor antrian maka satu minggu kedepan kita baru dapat
giliran / proses pembuatan KTP, dan setelah selesai semua proses, KTP baru
selesai tiga hari kedepan.
Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Berdasar Perda persyaratan pembuatan KTP diantaranya:
1. Usia genap 17 tahun atau kurang 17 tahun tapi sudah menikah;
2. Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
3. Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat;
4. Mengisi data Formulir Perohonan KTP;
5. Surat Pindah bagi warga baru;
6. Data dukung bagi yang tidak sesuai dengan data pada KK;
7. Khusus bagi KTP yang habis masa berlakunya dalam tahun berjalan cukup melamnpirkan KTP Asli yang sudah habis masa berakunya, Formulir Permohonan dan Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
8. Surat Kehilangan dari Kepolisian/dari Desa bagi yang KTPnya hilang;
Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sudah mulai memberlakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 90 gampong/desa di Banda Aceh. Proses pembuatannya dilakukan di kantor camat masing-masing. Namun karena e-KTP baru selesai mungkin pertengahan tahun 2012, maka KTP lama yang belum habis masanya masih berlaku dan yang sudah habis masa bisa diperpanjang di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banda Aceh dengan melengkapi berkas yang telah ditentukan..
Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Berdasar Perda persyaratan pembuatan KTP diantaranya:
1. Usia genap 17 tahun atau kurang 17 tahun tapi sudah menikah;
2. Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
3. Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat;
4. Mengisi data Formulir Perohonan KTP;
5. Surat Pindah bagi warga baru;
6. Data dukung bagi yang tidak sesuai dengan data pada KK;
7. Khusus bagi KTP yang habis masa berlakunya dalam tahun berjalan cukup melamnpirkan KTP Asli yang sudah habis masa berakunya, Formulir Permohonan dan Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
8. Surat Kehilangan dari Kepolisian/dari Desa bagi yang KTPnya hilang;
Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sudah mulai memberlakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 90 gampong/desa di Banda Aceh. Proses pembuatannya dilakukan di kantor camat masing-masing. Namun karena e-KTP baru selesai mungkin pertengahan tahun 2012, maka KTP lama yang belum habis masanya masih berlaku dan yang sudah habis masa bisa diperpanjang di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banda Aceh dengan melengkapi berkas yang telah ditentukan..
Proses Pembuatan E-Ktp
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama
dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e-
KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa
surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk
dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam
sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada
surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah
melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu
hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
e-KTP
KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat
sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi
informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar
dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP
atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
Sebagai identitas jati diri
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP
lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan
data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief
text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah
sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP
Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan
Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara
pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat
panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar