PEMERINTAHAN PUSAT
PEMERINTAHAN PUSAT
Undang-Undang
Dasar 1945 mengatur secara tegas pemerintahan Indonesia, baik pemerintahan yang
ada di pusat maupun yang ada di daerah.
Pemerintah pusat
adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUSAT
Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang ada
di pusat / gabungan dari beberapa lembaga yang ada pada tingkat pusat, yaitu
lembaga legislatif (MPR yang terdiri atas DPR dan DPD), lembaga eksekutif
(presiden, wakil presiden dan menteri), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan
MK), dan BPK.
LEMBAGA
EKSEKUTIF
Kekuasaan
eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil
presiden bersama dengan para menteri yang biasa disebut sebagai pemerintah.
Sejak Undang-Undang Dasar1945 diamendemen,
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan
melalui pemilihan umum.
PRESIDEN
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu
masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
Presiden sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
TUGAS DAN WEWENANG
PRESIDEN
Kepala
Negara
|
Kepala
Pemerintahan
|
1. Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal
10 UUD 1945).
2. Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat
duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan
pertimbangan DPR pasal 13
5. Memberi
grasi, amnesti, dan rehabilitasi, abolisi, gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. (pasal 14, 15)
|
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal 4
2. Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR
pasal 20
3. Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. ( pasal 17)
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Pasal
17
|
WAKIL PRESIDEN
Tugas Wakil presiden
|
Wewenang Wakil Presiden
|
• mendampingi sang presiden jika presiden
menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain
• membantu dan/ atau mewakili tugas
presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
|
• melaksanakan tugas teknis pemerintahan
sehari-hari
• menyusun agenda kerja kabinet dan
menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD 1945
|
Lembaga Eksekutif
menurut UUD 1945
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta
dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3) Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
LEMBAGA LEGISLATIF
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
·
Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar
·
Melantik
presiden dan wakil presiden;
·
Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
KEWAJIBAN
DAN WEWENANG ANGGOTA MPR
WEWENANG MPR
|
KEWAJIBAN MPR
|
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
·
mengajukan
usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·
menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·
memilih
dan dipilih;
·
membela
diri;
·
imunitas;
·
protokoler;
·
keuangan
dan administratif.
|
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
·
mengamalkan
Pancasila;
·
melaksanakan
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
·
menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
·
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·
melaksanakan
peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
|
DPR (dewan
perwakilan rakyat)
HAK DPR
|
FUNGSI MPR
|
DPR memiliki beberapa hak.
terdapat dalam Pasal 20A ayat (2),
antara lain sebagai berikut.
1) Hak interpelasi => berhak meminta keterangan kepada
pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
2) Hak angket => melakukan penyelidikan-penyelidikan
terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan
undang-undang.
3) Hak menyatakan pendapat
=> berhak menyatakan
pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
|
Anggota DPR memiliki beberapa fungsi.
Hal ini tercantum dalam Pasal 20A
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, antara lain :
1) Fungsi legislasi => membentuk undang-undang.
2) Fungsi anggaran => menyusun dan menetapkan anggaran
pendapatan belanja negara (APBN)
3) Fungsi pengawasan
=> pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945
|
Kewenangan DPR
- pemegang
kekuasaan membentuk undang-undang Pasal 20
- memberikan
persetujuan kepada Presiden sehubungan dengan peraturan pemerintah yang
ditetapkan Presiden sebagai pengganti undang-undang Pasal 22
- memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain Pasal 11
- memberikan
pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan duta dan
penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi, Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Pasal 13 ayat (2), (3), Pasal 14 ayat
(2), Pasal 23 ayat (2), (3)
- menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal 23 E ayat (2)
- memilih
anggota BPK Pasal 23F ayat (1)
- memberikan
persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3)
- memberikan
persetujuan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian
anggota yudisial Pasal 24 B ayat (3)
- mengajukan
tiga orang hakim konstitusi Pasal 24C*** ayat (3)
- mengusulkan
pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dan ketentuannya Pasal 7A,
Pasal 7B
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Fungsi DPD
antara lain: mengajukan, membahas, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
TUGAS DAN WEWENANG
DPD
- mengajukan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi
pelaksanaannya Pasal 22D
- memberikan
pertimbangan kepada Presiden terhadap RUU APBN Pasal 23
- menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal 23 E
- memberikan
pertimbangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK Pasal 23F
Lembaga Legislatif menurut UUD 1945
MPR
Pasal 3
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden (3) Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (2) Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
DPR
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka
peraturan pemerintah itu harus dicabut
DPD
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
LEMBAGA EKSAMINATIF
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
·
BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri.
·
Dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan peresmiannya Pasal 23F
·
BPK
sebagai badan inspeksi bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
TUGAS DAN WEWENANG BPK
|
FUNGSI BPK
|
BPK mempunyai tugas dan wewenang yang
sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan
penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara
dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3. Memeriksa tanggung jawab pemerintah
tentang keuangan negara. Pasal 23
|
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK
mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan ,
pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2. Fungsi
Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan
ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3. Fungsi
Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah
tentang pengurusan keuangan negara.
|
Lembaga Eksaminatif menurut UUD 1945
Pasal 23
5) Bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Lembaga Yudikatif
Mahkamah Agung (MA)
TUGAS DAN WEWENANG MA
- mengadili
pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan ( Pasal
24C ayat 1 )
- memberikan
pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan
rehabilitas( Pasal 14 ayat 5)
- mengajukan
tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ø salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ø mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ø Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7
orang anggota hakim konstitusi.
Ø Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan
oleh hakim konstitusi untuk
masa jabatan 3 tahun.
Ø Hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
TUGAS DAN WEWENANG MK
- mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD ( Pasal 24C ayat 1 )
- memutuskan sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. ( Pasal 24C 2)
- menerima
pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk
ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5)
Komisi Yudisial
Ø merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lainnya.
Ø Memiliki 7 orang anggota yang terdiri atas
ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota serta 5 anggota.
Ø Dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR
Ø
untuk
masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
TUGAS KY
|
WEWENANG KY
|
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung,
dengan tugas utama:
Ø
Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
Ø
Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Ø
Menetapkan
calon Hakim Agung; dan
Ø
Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,
Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
Ø Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim,
Ø Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim, dan
Ø Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan
kepada Presiden dan DPR.
|
|
Lembaga Yudikatif menurut UUD 1945
Mahkamah Agung
(MA)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
Pasal 14
(5) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.
Pasal 24C
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Pasal 7B
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa,
mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
Komisi
Yudisial
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24A
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.