Selasa, 09 Juli 2013

KUNJUNGAN KE PEGADAIAN

KUNJUNGAN KE PEGADAIAN

PENDAHULUAN

a.   Latar Belakang
Kegiatan kunjungan ini didasari oleh tugas Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) mengenai lembaga keuangan. Kunjungan yang pertama dan kedua, kami tidak diizinkan. Tetapi, kunjungan kami yang ke tiga ini berhasil untuk berkunjung dan mewawancarai pegadaian. Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank  dan dalam laporan ini kami akan membahas tentang Pegadaian.
b.   Tujuan Kunjungan
Tujuan kunjungan ini adalah memperoleh informasi lebih lengkap mengenai peran Pegadaian dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank.
c.   Manfaat Kunjungan
Kunjungan ini sangat bermanfaat untuk :
1.      Menambah wawasan mengenai Pegadaian
2.      Mengetahui proses Pegadaian
d.   Waktu Pelaksanaan Kunjungan
Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan pada Kamis, 29 November 2012
e.   Tempat Pelaksanaan Kunjungan
Kunjunagn ini berada PT. PEGADAIAN (Persero) UPC KALISARI
Jl. Raya Kalisari No.56 Rt009/03
Pasar Rebo Jakarta Timur
f.   Peserta Kunjungan
Kunjungan ini diikuti oleh Ningrum Handayani (IX-B) dan Nurul Hasanah (IX-C)
g.   Narasumber
Narasumbernya adalah Bapak Subagono dan ditambah bantuan www.pegadaian.co.id untuk melengkapi laporan ini.
ISI LAPORAN
a.   Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Hingga pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011, bentuk badan hukum Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat Pegadaian semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
b.   Simbol dari Pegadaian
Timbangan artinya terbuka
Pohon rindang artinya mengayomi
Maka, symbol dari pegadaian adalah mengayomi atau melayani pelanggan dengan terbuka.
Tulisan Pegadaian selalu miring sebab itu berarti Pegadaian terus bergerak maju.
c.   Moto dari Pegadaian adalah “MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH”
d.   Kegiatan Usaha Pegadaian
Perum Pegadaian adalah salah satu lembaga Pemerintah yang bergerak di bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai dengan jaminan barang bergerak.
Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1990 dan terakhir PP 103 tanggal 10 November 2000 tentang pegalihan bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dan selaku salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen LKeuangan RI, PERUM Pegadaian mempunyai misi utama :
  1. Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
  2. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
  3. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
e.   Jumlah anggota di Pegadaian ada empat yaitu:
1.      Kepala atau manajer cabang
2.      Penaksir atau Penilai
3.      Kasir/ Administrasi
4.      Keamanan
f.   Syarat-syarat untuk menjadi pegawai Pegadaian
1.      Belum menikah
2.      Minimal D3
3.      IPK nilainya 3,00
g.   Barang-barang yang digadaikan antara lain adalah perhiasan, laptop, motor, peralatan elektronik, BPKB yang mempunyai badan usaha dan lain-lain.

h.   Pegadaian dibuka dan ditutup
Senin s/d Jumat           : 08.00-15.30
Sabtu                           : 08.00-13.00 
i.     Peralatan yang ada digunakan di Pegadaian
Komputer        : memasukkan data dan terdapat internet
Alat-alat taksir untuk menaksir barang
j.    Macam-macam produk pegadaian :
1.      Produk Perkreditan
1.      Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
2.      Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Fidusia)
3.      Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
4.      Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
5.      Pegadaian KRISTA ( Kredit Usaha Rumah Tangga)
6.      Pegadaian RAHN (Gadai Syariah)
7.      Pegadaian ARRUM (Ar-Rahn Usaha Mikro)
8.      Pegadaian KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
9.      Pegadaian KREMADA (Kredit Perumahan Swadaya)
10.  Pegadaian INVESTA (Gadai Efek)
11.  Pegadaian KAGUM (Kredit Agunan Untuk Umum)
2.      Produk Lain Pegadaian
1.      Pegadaian Jasa Titipan
2.      Pegadaian Jasa Taksiran
3.      Pegadaian KUCICA (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
4.      Pegadaian MULIA (Murahabah Logam Mulia untuk Inventasi Abadi)
5.      Properti (BOT/KSO)
6.      Persewaan Gedung
7.      Pegadaian G-Lab
8.      Pegadaian 24
9.      Pegadaian AMANAH (Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Bermotor)
3.      Program Kemitraan Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility (PKBL dan CSR)
4.      Jasa lelang oleh PT. Balai Lelang Artha Gasia sebgai anak perusahaan Perum Pegadaian.

k.   Di dalam Laporan ini akan hanya membahas produk Pengkreditan yaitu KREASI (Kredit Angsuran Fidusia) dan Produk Lain Pegadaian yaitu Pegadaian MULIA (Murahabah Logam Mulia untuk Inventasi Abadi)

KREASI (Kredit Angsuran Fidusia)
KREASI adalah suatu bentuk Skim Kredit dari Pegadaian bagi para Pengusaha Mikro dan kecil yang membutuhkan Kredit untuk keperluan Usaha Produktif/Konsumsif pada semua sektor ekonomi dengan jaminan BPKB Mobil/Motor.
Persyaratan KREASI adalah :
1.      Foto copy KTP yang berlaku
2.      Foto copy KK yang berlaku
3.      Surat Keterangan Usaha yang sah
4.      Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
5.      Dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (Asli BPKB, KIR/Ijin Trayek, Foto Copy STNK dan Faktur Pembelian)
6.      Foto Copy rekening pembayaran telepon/listrik 3 bulan terakhir
Kelebihan KreditMikro Pegadaian :
1.      Persyaratan mudah
2.      Proses cepat
3.      Bunga murah
4.      Aman dan Nyaman (BUMN)

MULIA (Murahabah Logam Mulia untuk Inventasi Abadi)
Program MULIA dari Pegadaian Syariah menawarkan investasi yang tidak pernah susut nilainya dalam bentuk logam mulia, emas.
Program ini memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan Logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai atau angsuran.
Keuntungan investasi Logam Mulia :
·         Pembeliaan emas dengan cara tunai atau angsuran
·         Investasi emas melalui perusahaan resmi berpengalaman dan terpecaya
·         Bersertifikat resmi dari PT. Anam Tbk.
·         Tarif kompetitif dan prosesnya sederhana
·         Tren harga emas selalu naik
·         Mudah diuangkan lagi dengan cara dijual
Persyaratan memiliki program Mulia :
·         Menyerahkan copy KTP
·         Mengisi formulir Aplikasi Mulia
·         Menyerahkan uang muka
·         Menandatangani akad mulia
·         Akad mulia menggunakan akad Murabahah dan Rahn

l.     Kendala dalam PERUM Pegadaian
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
a)Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan
b)Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah
c)Kebijakan Pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah
d)Pegadaian kurang popular

PENUTUP

a.   Kesimpulan :
Perum Pegadaian adalah salah satu lembaga Pemerintah yang bergerak di bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai dengan jaminan barang bergerak.

b.   Saran/rekomendasi
Kunjungan ke Pegadaian cukup menarik sehingga mungkin pada tahun berikutnya perlu diadakan kunjungan ke Pegadaian sengan syarat harus sabar dan semangat untuk mendapat hasil/perolehan yang maksimal.
DUA PARAGRAF DARI NINGRUM HANDAYANI
Terima kasih banget untuk Nurul Hasanah (IX-C)  yang telah menemani saya untuk kepegadaian pada hari kamis, 29 November 2012. Padahal kami berdua sudah berkunjung ke pegadaian selama 2X tidak diizinkancdan kami berdua hampir menyerah tetapi Allah Yang Maha Adil dan Pengertian membuat kami berdua diberitahu-Nya ada Pegadaian Kalisari dengan diantar oleh saudara Nurul. Thanks juga untuk Bapak Subagono yang telah menjadi narasumber kami. Bapak Sugono benar-benar orang yang sangat menarik dan lucu. Kami berdua sangat berterima kasih sekali pada bapak. Semoga banyak orang yang mengadaikan barang-barangnya di Pegadaian Anda. Hehehe… Numpang promosi :D 

Saya juga meminta maaf apabila di dalam laporan ini ada kesalahan ataupun kekurangan. Harap dimaafkan sebab saya hanya manusia biasa yang mempunyai kekurangan. Semoga laporan ini bermanfaat untuk orang yang ingin mengetahui apa itu Pegadaian dan saya mendpat nilai tertinggi di kelas :D Cukup sekian dan terima kasih (lagi)….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar