KUNJUNGAN KE PEGADAIAN
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Kegiatan kunjungan ini didasari
oleh tugas Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) mengenai lembaga keuangan. Kunjungan
yang pertama dan kedua, kami tidak diizinkan. Tetapi, kunjungan kami yang ke
tiga ini berhasil untuk berkunjung dan mewawancarai pegadaian. Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan
Bukan Bank dan dalam laporan ini kami
akan membahas tentang Pegadaian.
b.
Tujuan
Kunjungan
Tujuan kunjungan ini adalah memperoleh
informasi lebih lengkap mengenai peran Pegadaian
dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank.
c.
Manfaat
Kunjungan
Kunjungan ini sangat bermanfaat
untuk :
1. Menambah
wawasan mengenai Pegadaian
2. Mengetahui
proses Pegadaian
d.
Waktu
Pelaksanaan Kunjungan
Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan
pada Kamis, 29 November 2012
e.
Tempat
Pelaksanaan Kunjungan
Kunjunagn ini berada PT. PEGADAIAN
(Persero) UPC KALISARI
Jl. Raya Kalisari No.56 Rt009/03
Pasar Rebo Jakarta Timur
f.
Peserta
Kunjungan
Kunjungan ini diikuti oleh Ningrum
Handayani (IX-B) dan Nurul Hasanah (IX-C)
g.
Narasumber
Narasumbernya adalah Bapak Subagono
dan ditambah bantuan www.pegadaian.co.id untuk melengkapi laporan ini.
ISI LAPORAN
a.
Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian
dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN
LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan
Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan
masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie
stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi
menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang
tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan
dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan
dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan
apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah
sebaiknya kegiatan pegadaian
ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan
manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901
didirikan Pegadaian Negara pertama di
Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai
hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat
Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat
Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang,
baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji
Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian
dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi
yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar
(Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda
yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian
dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan
Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan
Pegadaian kembali dikelola oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai
Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969
menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990
(yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum
(PERUM). Hingga pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 51 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011, bentuk badan hukum Pegadaian berubah menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
Kini usia Pegadaian
telah lebih dari seratus tahun, manfaat Pegadaian
semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public
service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang
signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat
mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan.
b.
Simbol dari
Pegadaian
Timbangan artinya terbuka
Pohon rindang artinya mengayomi
Maka, symbol dari pegadaian adalah mengayomi atau melayani
pelanggan dengan terbuka.
Tulisan Pegadaian selalu miring sebab itu berarti Pegadaian terus bergerak maju.
c.
Moto dari Pegadaian adalah
“MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH”
d.
Kegiatan
Usaha Pegadaian
Perum Pegadaian adalah salah satu lembaga Pemerintah yang bergerak di
bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai
dengan jaminan barang bergerak.
Berdasarkan peraturan Pemerintah
nomor 10 tahun 1990 dan terakhir PP 103 tanggal 10 November 2000 tentang
pegalihan bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dan selaku salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen
LKeuangan RI, PERUM Pegadaian
mempunyai misi utama :
- Membantu
program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan
menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui
penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai
dan fidusia.
- Memberikan
manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola
perusahaan yang baik secara konsisten.
- Melaksanakan
usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
e.
Jumlah
anggota di Pegadaian ada empat yaitu:
1. Kepala
atau manajer cabang
2. Penaksir
atau Penilai
3. Kasir/
Administrasi
4. Keamanan
f.
Syarat-syarat
untuk menjadi pegawai Pegadaian
1. Belum
menikah
2. Minimal
D3
3. IPK
nilainya 3,00
g.
Barang-barang
yang digadaikan antara lain adalah perhiasan, laptop,
motor, peralatan elektronik, BPKB yang mempunyai badan usaha dan lain-lain.
h.
Pegadaian
dibuka dan ditutup
Senin s/d Jumat : 08.00-15.30
Sabtu : 08.00-13.00
i.
Peralatan
yang ada digunakan di Pegadaian
Komputer : memasukkan data dan terdapat internet
Alat-alat taksir untuk menaksir
barang
j.
Macam-macam
produk pegadaian :
1.
Produk
Perkreditan
1. Pegadaian
KCA (Kredit Cepat Aman)
2. Pegadaian
KREASI (Kredit Angsuran Fidusia)
3. Pegadaian
KRESNA (Kredit Serba Guna)
4. Pegadaian
KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
5. Pegadaian
KRISTA ( Kredit Usaha Rumah Tangga)
6. Pegadaian
RAHN (Gadai Syariah)
7. Pegadaian
ARRUM (Ar-Rahn Usaha Mikro)
8. Pegadaian
KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
9. Pegadaian
KREMADA (Kredit Perumahan Swadaya)
10. Pegadaian
INVESTA (Gadai Efek)
11. Pegadaian
KAGUM (Kredit Agunan Untuk Umum)
2.
Produk
Lain Pegadaian
1. Pegadaian
Jasa Titipan
2. Pegadaian
Jasa Taksiran
3. Pegadaian
KUCICA (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
4. Pegadaian
MULIA (Murahabah Logam Mulia untuk Inventasi Abadi)
5. Properti
(BOT/KSO)
6. Persewaan
Gedung
7. Pegadaian
G-Lab
8. Pegadaian
24
9. Pegadaian
AMANAH (Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Bermotor)
3.
Program
Kemitraan Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility (PKBL dan CSR)
4.
Jasa
lelang oleh PT. Balai Lelang Artha Gasia sebgai anak perusahaan Perum
Pegadaian.
k.
Di dalam
Laporan ini akan hanya membahas produk Pengkreditan yaitu KREASI (Kredit
Angsuran Fidusia) dan Produk Lain Pegadaian yaitu Pegadaian MULIA (Murahabah
Logam Mulia untuk Inventasi Abadi)
KREASI (Kredit Angsuran
Fidusia)
KREASI adalah suatu bentuk Skim
Kredit dari Pegadaian bagi para Pengusaha Mikro dan kecil yang membutuhkan
Kredit untuk keperluan Usaha Produktif/Konsumsif pada semua sektor ekonomi
dengan jaminan BPKB Mobil/Motor.
Persyaratan KREASI adalah :
1. Foto
copy KTP yang berlaku
2. Foto
copy KK yang berlaku
3. Surat
Keterangan Usaha yang sah
4. Usaha
sudah berjalan minimal 1 tahun
5. Dokumen
kepemilikan kendaraan bermotor (Asli BPKB, KIR/Ijin Trayek, Foto Copy STNK dan
Faktur Pembelian)
6. Foto
Copy rekening pembayaran telepon/listrik 3 bulan terakhir
Kelebihan KreditMikro
Pegadaian :
1. Persyaratan
mudah
2. Proses
cepat
3. Bunga
murah
4. Aman
dan Nyaman (BUMN)
MULIA (Murahabah Logam
Mulia untuk Inventasi Abadi)
Program MULIA dari Pegadaian
Syariah menawarkan investasi yang tidak pernah susut nilainya dalam bentuk
logam mulia, emas.
Program ini memfasilitasi
kepemilikan emas batangan melalui penjualan Logam Mulia oleh Pegadaian kepada
masyarakat secara tunai atau angsuran.
Keuntungan investasi Logam Mulia :
·
Pembeliaan emas dengan cara tunai atau
angsuran
·
Investasi emas melalui perusahaan resmi
berpengalaman dan terpecaya
·
Bersertifikat resmi dari PT. Anam Tbk.
·
Tarif kompetitif dan prosesnya sederhana
·
Tren harga emas selalu naik
·
Mudah diuangkan lagi dengan cara dijual
Persyaratan memiliki program Mulia
:
·
Menyerahkan copy KTP
·
Mengisi formulir Aplikasi Mulia
·
Menyerahkan uang muka
·
Menandatangani akad mulia
·
Akad mulia menggunakan akad Murabahah
dan Rahn
l.
Kendala
dalam PERUM Pegadaian
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
a)Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan
b)Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah
c)Kebijakan Pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah
d)Pegadaian kurang popular
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
a)Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan
b)Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah
c)Kebijakan Pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah
d)Pegadaian kurang popular
PENUTUP
a.
Kesimpulan
:
Perum Pegadaian adalah salah satu
lembaga Pemerintah yang bergerak di bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hokum gadai dengan jaminan barang bergerak.
b.
Saran/rekomendasi
Kunjungan ke Pegadaian cukup
menarik sehingga mungkin pada tahun berikutnya perlu diadakan kunjungan ke
Pegadaian sengan syarat harus sabar dan semangat untuk mendapat hasil/perolehan
yang maksimal.
DUA
PARAGRAF DARI NINGRUM HANDAYANI
Terima kasih banget untuk Nurul Hasanah (IX-C) yang telah menemani saya untuk kepegadaian
pada hari kamis, 29 November 2012. Padahal kami berdua sudah berkunjung ke
pegadaian selama 2X tidak diizinkancdan kami berdua hampir menyerah tetapi
Allah Yang Maha Adil dan Pengertian membuat kami berdua diberitahu-Nya ada
Pegadaian Kalisari dengan diantar oleh saudara Nurul. Thanks juga untuk Bapak
Subagono yang telah menjadi narasumber kami. Bapak Sugono benar-benar orang
yang sangat menarik dan lucu. Kami berdua sangat berterima kasih sekali pada
bapak. Semoga banyak orang yang mengadaikan barang-barangnya di Pegadaian Anda.
Hehehe… Numpang promosi :D
Saya juga meminta maaf apabila di dalam laporan ini
ada kesalahan ataupun kekurangan. Harap dimaafkan sebab saya hanya manusia
biasa yang mempunyai kekurangan. Semoga laporan ini bermanfaat untuk orang yang
ingin mengetahui apa itu Pegadaian dan saya mendpat nilai tertinggi di kelas :D
Cukup sekian dan terima kasih (lagi)….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar